Akan tetapi, kata Asep, dua tersangka ini terbukti mencurangi penyaluran dana CSR BI. Berdasarkan pemeriksaan KPK, dana CSR yang mengalir kepada yayasan -- yang terafiliasi para tersangka, terbukti tak sesuai fakta.
"Misalkan ada [target] 10 rumah yang dibuat hanya dua rumah. Kemudian mereka foto dari beberapa sudut, kemudian diklaim dan dipertanggungjawabkan seolah ada 10 rumah," ujar Asep.
"[Dana CSR] yang untuk delapan rumah masuk ke rekeningnya sendiri. Seperti itu."
KPK mengatakan telah menetapkan 2 orang tersangka dari legislator dalam perkara ini. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53. Meski demikian, lembaga antirasuah juga sedang mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, baik yang berasal dari Bank Indonesia maupun legislator.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni Anggota DPR Komisi XI periode 2019-2023, Heri Gunawan; dan Anggota DPR Komisi XI, Satori. Bahkan, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan dari sejumlah tempat yang berkaitan dengan kedua orang tersebut.
Dari pihak bank sentral, KPK tercatat pernah menggeledah sejumlah kantor di Gedung BI; termasuk kantor Gubernur BI Perry Warjiyo. Selain itu, penyidik juga telah memanggil sejumlah pejabat BI di bidang hubungan antarlembaga hingga bidang program sosial. Bahkan, KPK sempat akan memeriksa anggota Dewan Gubernur BI Filianingsih Hendarta, namun batal karena mangkir.
(dov/frg)
































