Ketua Yayasan Hingga Ibu Rumah Tangga jadi saksi Korupsi CSR BI
Dovana Hasiana
24 July 2025 12:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia periode 2022-2023.
Berdasarkan data penyidik, sebanyak 20 saksi akan menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon. Mereka terdiri dari ketua yayasan hingga ibu rumah tangga.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia [PSBI] atau CSR Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (24/7/2025).
Para saksi tersebut terdiri dari tujuh ketua yayasan, yaitu Abdul Mukti selaku Ketua Yayasan Al-Firdaus Warujaya Cirebon; Mohamad Mu’min selaku Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima; Ida Khaerunnisah selaku Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan sejak 2020 sampai sekarang; Sudiono selaku Ketua Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan; Jadi selaku Ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan sejak 2022 sampai sekarang; Nia Nurrohman selaku Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan; dan Deddy Sumedi selaku Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda kabupaten Cirebon.
Selain itu, saksi lainnya adalah Ali Jahidin selaku Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan; Sundari Meina Shinta selaku notaris; Soedjoko Bin Soekendra selaku wiraswasta; dan Sri Rezeki sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penyidik juga memeriksa Akhmad Sugianto selaku pensiunan; Dedi Selamet selaku karyawan swasta; Debby Puspita Ariestya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah; Suyati selaku karyawan swasta; dan Panji Haidwiguno selaku wiraswasta.

































