Logo Bloomberg Technoz

Polisi dan Jaksa pun menilai sejumlah perkataan Haris dan Fatia telah mencemarkan nama baik Luhut. Hal ini terutama soal tuduhan keterlibatan menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut pada operasional pertambangan di Papua.

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan, kliennya sedang menjalani tugas negara sehingga tak bisa hadir. Dia pun meminta pertimbangan hakim untuk bersedia menggelar agenda pemeriksaan ulang pada 8 Juni 2023.

Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana pun menerima permintaan Luhut tersebut. Dia mengklaim, majelis hakim harus menuntaskan perkara tersebut dalam kurun lima bulan. Sedangkan, kesaksian Luhut menjadi kunci dalam perkara pencemaran nama baik tersebut.

Rencananya, Luhut akan menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 10.00 WIB, Kamis (8/6/2023).

(frg)

No more pages