Logo Bloomberg Technoz

LMKN: Suara Burung hingga Instrumentalia Tetap Bayar Royalti

Dinda Decembria
05 August 2025 09:30

Tarif Royalti Musik Berdasarkan Jenis Usaha (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Tarif Royalti Musik Berdasarkan Jenis Usaha (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Lembaga Manajemaen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menekankan bahwa penggunaan suara alam atau kicauan burung di tempat umum seperti kafe dan restoran tetap dikenai tarif royalti musik.

Menurut Dharma, pelaku usaha perlu memahami bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khusus milik produser rekaman yang merekam suara tersebut.

"Jika suara burung atau suara alam tersebut direkam oleh seseorang atau mungkin juga Badan Usaha kemudian difiksasikan; maka perekaman tersebut dinamakan produksi rekaman yang produsernya (baik perorangan maupun badan usaha tersebut) mempunyai hak yang disebut 'Hak Terkait' yang dilindungi oleh undang-undang, jadi tetap bayar," kata Dharma kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (05/08/2025).


Dilansir dari berbagai sumber, fiksasi rekaman suara adalah proses perekaman suara yang menghasilkan suatu bentuk yang permanen atau stabil, sehingga dapat dilihat, didengar, atau direproduksi atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun. Dalam konteks hak cipta, fiksasi ini menandakan bahwa suatu karya suara telah diwujudkan dalam bentuk yang nyata dan dapat dilindungi hak ciptanya.

Demikian pula, kata Dharma, lagu internasional yang diputar di tempat usaha juga tetap dikenai biaya tarif royalti. Selain itu musik instrumentalia juga termasuk di dalam aturan tersebut.