Logo Bloomberg Technoz

KPK Sita Uang Tunai Rp100,7 Miliar di Kasus Korupsi Antam

Dovana Hasiana
06 August 2025 11:25

Karyawan menunjukkan Logam Mulia di Butik Emas Antam, Pulogadung, Kamis (10/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan menunjukkan Logam Mulia di Butik Emas Antam, Pulogadung, Kamis (10/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Penyitaan dilakukan dari tersangka Siman Bahar selaku Direktur Utama PT Loco Montrado. 

"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/8/2025). 

Sebelumnya, pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis terhadap General Manager Unit Pengolahan PT Antam Dody Martimbang. Pada tingkat banding tersebut, hakim tetap menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun enam bulan.


Doddy dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp100,7 miliar. 

Dalam konstruksi perkara, PT Antam melaksanakan kerja sama kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan. Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, tersangka Dody Martimbang diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kontrak karya tersebut.