Zulkifli menjelaskan pinjaman dari bank himpunan bank milik negara (himbara) tersebut berbentuk plafon kredit yang akan diberikan sesuai kebutuhan Kopdes Merah Putih.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan tidak ada istilah jaminan dalam PMK No. 49/2025 tersebut. Dana desa akan menjadi intercept ketika Kopdes Merah Putih gagal karena kelakuan pengurus.
“Jadi itu yang akan menjadikan jaminan kepada pihak bank karena nanti misalkan dia pinjam 100 juta buat [membeli] LPG itu tidak masuk ke Kopdes langsung tapi ke PT Pertamina Patra Niaga yang menyalurkan gas,” ucapnya.
Kopdes Merah Putih, lanjutnya, tidak akan menerima uang langsung dari Bank Himbara namun akan menerima barang dari perusahaan yang bersangkutan.
“Kemudian mereka akan dapat untung dari situ. Inti pokoknya sebenarnya tidak mungkin rugi,” tuturnya.
Dia menjelaskan ketika ada kemungkinan Kopdes Merah Putih rugi nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Desa yang akan disampaikan kepada Menteri Hukum. Akan tetapi, hingga saat ini aturan tersebut belum rampung karena terdapat sejumlah revisi.
“Mungkin besok atau lusa akan ada rapat-rapat harmonisasi nanti finalisasi akan saya sampaikan setelah Permendes itu final, karena kami dari draft finalisasi kan perlu persetujuan para menteri yang lain. Insya Allah dalam waktu tidak lama akan selesai,” imbuhnya.
Yandri sebelumnya pernah mengungkapkan dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibatasi hanya sebesar 30%.
Dia mengatakan ketentuan itu akan diatur dalam Peraturan Mendes PDT yang ditargetkan terbit pada akhir Agustus 2025.
“Jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30% saja,” kata Yandri ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (29/7/2025).
Yandri mencontohkan jika dana desa sebesar Rp500 juta, maka maksimal penggunaan jaminan untuk pinjaman Kopdes/Kelurahan Merah Putih Rp150 juta. Kendati demikian, pinjaman oleh Kopdes Merah Putih tidak dapat dilakukan sekaligus, namun secara bertahap.
“Semakin besar [dana desa] tentu semakin besar [penggunaan jaminan untuk pinjaman], maka tadi disepakati juga meminjam itu tidak sekaligus,” ujarnya.
(ell)
































