Logo Bloomberg Technoz

Uni Eropa Diskriminasi Kopi dan Sawit RI, Ini Langkah Pemerintah

Krizia Putri Kinanti
07 June 2023 12:35

Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam acara Luncheon Meeting yang diselenggarakan pada Selasa (30/05) di Brussels, (Dok. Ekon.go.id)
Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam acara Luncheon Meeting yang diselenggarakan pada Selasa (30/05) di Brussels, (Dok. Ekon.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan perlakuan diskriminatif secara unilateral atau sepihak yang dilakukan negara-negara mitra dagang khususnya yang berasal dari Uni Eropa.

Hal ini terkait Uni Eropa yang memberlakukan UU Anti-Deforestasi atau European Union Deforestastion Free Product (UEDR) sejak Mei 2023. Dengan adanya aturan tersebut, UE akan menutup ekspor bagi produk pertanian, perkebunan termasuk kopi.

“Dalam kunjungan Uni Eropa kita melihat komoditas kelapa sawit kopi, kakao, rubber dan timber dikenakan diskriminasi melalui UU Deforestasi dan free regulation dan selanjutnya ada pemberlakuan carbon border adjustment mechanism akan dilakukan tahun 2026,” kata Airlangga dalam acara Green Economic Forum hari kedua, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, industri besi dan baja akan menjadi subjek dari carbon border adjustment mechanism yang mana dalam negara-negara yang memproduksi besi dan baja bisa dikenakan pajak lingkungan unilateral oleh negara-negara Eropa. UE akan menekankan bahwa di negara-negara tersebut perusahan-perusahaan yang dimaksud belum membayar pajak karbon.

Pekerja menyebarkan biji kopi Arabika untuk dikeringkan di Kopi Kwadungan, Kab. Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (25/5/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

“Tentu kebijakan-kebijakan tersebut akan mengganggu upaya Indonesia yang terkait dengan mitigasi perubahan iklim dan Indonesia seperti negara-negara lain juga terikat dalam Paris Agreement dan UN 2030 SDGs Agenda,” katanya.