Logo Bloomberg Technoz

Bocoran Surat Permohonan Penundaan DHE SDA Gapki ke Kemenkeu

Mis Fransiska Dewi
17 December 2025 15:50

Seorang pekerja memberikan pupuk pada pohon kelapa sawit. (Fotografer:Muhammad Fadli/Bloomberg)
Seorang pekerja memberikan pupuk pada pohon kelapa sawit. (Fotografer:Muhammad Fadli/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menolak kebijakan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari komoditas dan pengolahan sumber daya alam atau DHE SDA dengan batas konversi valuta asing ke rupiah menjadi 50% dari sebelumnya 100%. 

Dalam dokumen yang diterima Bloomberg Technoz, surat permohonan Gapki per tanggal 8 Desember 2025 ditujukan kepada Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Noor Faisal Achmad, terkait dengan rencana perubahan kedua atas PP 36/2023 memberikan sejumlah catatan. 

Adapun regulasi tersebut mewajibkan semua DHE wajib masuk dan ditempatkan di Bank Himbara. Kemudian Batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%.


Lalu perluasan penggunaan valutas asing untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik dan kebutuhan modal kerja. 

Kemudian eksportir dapat menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) Valuta Asing yang diterbitkan di domestik.