Logo Bloomberg Technoz

Presiden Prabowo Beri Amnesti ke 1.178 Orang, Termasuk Hasto

Dovana Hasiana
01 August 2025 22:50

Supratman Andi Agtas (Bloomberg Technoz)
Supratman Andi Agtas (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Indonesia, termasuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Hal ini dilontarkan untuk menganulir pernyataan pada satu hari sebelumnya, di mana sebelumnya Supratman mengatakan Kepala Negara memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana.

"Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178 karena ada ketambahan salah satunya Pak Hasto dan kedua atas nama Yulianus Paonganan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE] terkait penghinaan kepada Kepala Negara," ujar Supratman dalam konferensi pers, Jumat (01/08/2025).


Supratman menjelaskan, untuk amnesti, hampir 99% datanya berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang terdiri dari pengguna narkotika, 6 orang terpidana makar tanpa senjata di Papua, 78 orang dengan gangguan jiwa, 16 orang penderita paliatif, 1 orang disabilitas dari sisi intelektual, dan 55 orang usia lebih dari 70 tahun.

"Kemudian di luar itu ada penghinaan kepada Kepala Negara ITE juga 3 orang namanya nanti akan kita buka karena malam ini juga karena Keputusan Presiden berlaku sejak 1 Agustus," ujarnya.