Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia baru saja mengeluarkan pernyataan bersama yang berisi mengenai Kerangka Kerja terkait Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) per tanggal 22 Juli 2025.
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi salah satu hal yang disinggung dalam perjanjian tersebut.
“Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk menangani hambatan non-tarif Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di sektor-sektor prioritas, termasuk mengecualikan perusahaan dan barang asal Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal.” sebut kerangka kerja perjanjian tersebut.
Perjanjian itu disebut sebagai bagian untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara, termasuk Agreement on Reciprocal Trade and Investment Framework Agreement antara AS dan Indonesia yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.
Sebagai informasi, TKDN merupakan standar yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengukur persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa.
Pengenaan TKDN ini digunakan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industri nasional.
(ell)































