Logo Bloomberg Technoz

Kemenperin: Bebas TKDN Hanya untuk Barang Non-Produksi Lokal

Redaksi
02 August 2025 10:00

Jubir Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. (Dok: Kemenperin)
Jubir Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. (Dok: Kemenperin)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian  menyoroti kekhawatiran pelaku industri terhadap keberlanjutan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya untuk izin edar Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet.

“TKDN yang dibebaskan itu diberlakukan bagi barang-barang yang tidak bisa atau belum di produksi oleh industri dalam negeri,” sebut Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief dalam siaran media dikutip Sabtu (2/8/2025). 

Menurut Febri, Kebijakan TKDN memanfaatkan demand pemerintah, dengan adanya demand dan kebijakan TKDN, maka akan memicu pengusaha untuk berinvestasi dan membangun pabriknya di Indonesia, karena demand nya sudah jelas.


Selain itu Febri juga mengatakan bahwa tarif 0% hanya berlaku untuk barang-barang Amerika Serikat saja. Hal ini menyusul kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya produk bermerek Amerika namun diproduksi di luar AS, seperti di China atau India, tetap mendapat fasilitas bebas bea masuk.

“Bagi Kemenperin, hanya barang yang benar-benar diproduksi di wilayah Amerika Serikat yang layak mendapat bea masuk nol persen,” tambahnya.