Logo Bloomberg Technoz

Kritik Regulasi Pegawai Kemnaker Serok Duit Korupsi Tiap 2 Pekan

Merinda Faradianti
21 July 2025 16:40

Empat tersangka pejabat Kemnaker kasus pemerasan pengurusan izin TKA saat konfrensi pers di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Empat tersangka pejabat Kemnaker kasus pemerasan pengurusan izin TKA saat konfrensi pers di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan sistem dan regulasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus dibenahi. Hal ini menyusul soal dugaan pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan delapan tersangka dalam perkara rasuah tersebut. Penyidik KPK memperoleh informasi para tersangka turut menyebar uang korupsi tersebut kepada 85 pegawai Kemnaker tiap dua pekan.

Kata Fickar, seharusnya Kemnaker tidak diberikan kewenangan terlalu besar dalam kepengurusan regulasi TKA. Sebab, ada potensi pemanfaatan untuk memeras.


"Sistem dan orang. Sistemnya terutama regulasi tentang TKA yang tidak harus memberikan kewenangan yang terlalu besar pada Kemnaker. Karena birokrasi ini yang dimanfaatkan untuk memeras pengusaha dan TKA," katanya pada Bloomberg Technoz, Senin (21/7/2025).

Pada perkembangannya, pejabat pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa pihaknya akan memeriksa orang-orang yang memang diduga mengetahui dengan detil bahwa uang yang beredar tiap dua pekan di Kemnaker tersebut berasal dari praktik pemerasan terhadap pengaju izin TKA.