Mengenal Rekening Dormant & Kenapa Mau Diblokir PPATK?
Referensi
31 July 2025 14:38

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rekening dormant atau rekening tidak aktif kini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak nasabah mengeluhkan rekening mereka yang tidak digunakan selama beberapa bulan tiba-tiba diblokir atau dibekukan. Tapi, sebenarnya apa arti rekening dormant?
Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, secara umum rekening dormant adalah rekening bank—baik tabungan, giro, maupun rekening valas—yang tidak menunjukkan aktivitas finansial seperti penarikan atau penyetoran dana dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, namun umumnya berkisar antara 3 bulan hingga 1 tahun.
Kebijakan Bank Terkait Rekening Tidak Aktif
Setiap bank di Indonesia memiliki batas waktu berbeda dalam mengkategorikan suatu rekening sebagai dormant. Berikut beberapa contohnya:
-
BNI dan BRI: Rekening dianggap dormant jika tidak ada transaksi selama 180 hari (6 bulan) berturut-turut.
-
Maybank: Memberikan masa tenggang hingga 12 bulan sebelum status rekening berubah menjadi pasif.
-
Bank Lain: Umumnya memberlakukan periode 3–12 bulan tanpa transaksi sebagai kriteria rekening dormant.
Meskipun dianggap tidak aktif, rekening dormant tidak sepenuhnya “mati”. Bank tetap melakukan transaksi otomatis seperti pemotongan biaya administrasi, denda saldo minimum, atau pajak bunga tabungan. Namun, nasabah tidak bisa melakukan transaksi keluar, dan beberapa bank bahkan membatasi jumlah transaksi masuk sebagai upaya pengamanan.
Kenapa Rekening Dormant Diblokir oleh PPATK?
Pemblokiran rekening dormant bukan tanpa alasan. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyebut bahwa banyak rekening dormant disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber, terutama dalam aktivitas judi online, penipuan daring, dan pencucian uang.

































