Logo Bloomberg Technoz

Polri Tangkap 9 Pembobol Rekening Dormant Rp204 MiliarĀ 

Dovana Hasiana
25 September 2025 18:20

(Dok. BNI)
(Dok. BNI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant (pasif) pada kantor cabang salah satu bank BUMN di Jawa Barat senilai Rp204 miliar yang terjadi pada 20 Juni 2025. 

"Pengungkapan ini didasari oleh laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada Juli 2025," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025). 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Tindak Pidana Perbankan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp200 miliar.

Kemudian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Selanjutnya, Tindak Pidana Transfer Dana dengan Pasal 82 Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.