DPR Tepis soal Biaya Rp100 Ribu buat Buka Blokir Rekening
Pramesti Regita Cindy
11 August 2025 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan pembukaan blokir rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dipungut biaya sepeser pun.
Hal ini sekaligus menjawab isu di media sosial yang menyebut kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
"Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Misbakhun menjelaskan pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir, sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan penutupan rekening tidak aktif ini, kata Misbakhun, bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.
































