Logo Bloomberg Technoz

Penjelasan Terbaru OJK Terkait Rekening Dormant oleh PPATK

Pramesti Regita Cindy
20 August 2025 21:20

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK,  Dian Ediana Rae saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK,  Dian Ediana Rae saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa dana masyarakat yang tersimpan di bank tetap aman, termasuk pada rekening tidak aktif atau dormant.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menanggapi isu yang beberapa waktu lalu berkembang terkait penanganan rekening dormant yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dian menekankan, OJK sebagai lembaga yang memiliki tugas mengatur dan mengawasi perbankan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sehingga, menjaga kepercayaan masyarakat agar tetap tenang dalam menyimpan dana, bertransaksi, maupun mengakses pembiayaan menjadi fokus utama.


"Ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan layanan perbankan merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," jelas Dian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2025).

Hal ini kata dia sejalan dengan kondisi perbankan nasional saat ini masih resilien dan stabil. Tecermin dari indikator likuiditas per Juni 2025, di mana rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) masing-masing mencapai 199,04% dan 129,59%, jauh di atas ambang batas minimal 100%.

Aturan Baru Rekening Dormant