Logo Bloomberg Technoz

OJK Sebut Red Notice Eks CEO Investree Sejak Februari 2025

Dovana Hasiana
31 July 2025 11:10

Sosok diduga Adrian Gunadi, eks Bos Investree yang menjadi DPO tengah berada di Doha, Qatar. (dok: Instagram)
Sosok diduga Adrian Gunadi, eks Bos Investree yang menjadi DPO tengah berada di Doha, Qatar. (dok: Instagram)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah berkoordinasi dengan Kepolisian (Polri) dengan hasil pencantuman mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi ke laman red notice. Hasilnya, nama Adrian sebenarnya sudah masuk dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025 sejak 7 Februari lalu.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian atau lembaga terkait di dalam mau pun luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mendorong upaya pemulangan Adrian ke Indonesia untuk selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan. 

“OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas,” ujar Ismail dalam siaran pers, Rabu (30/7/2025). 


Pemerintah melalui Kementerian Hukum tengah menyiapkan seluruh dokumen untuk pengajuan proses ektradisi terhadap Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga tengah bersembunyi di Doha, Qatar. Adrian sendiri adalah tersangka kasus pidana perbankan berupa pengumpulan dana tanpa izin.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan dokumen permohonan ekstradisi akan dikirimkan melalui saluran diplomatik dan surat elektronik untuk mempercepat proses. Saat ini, seluruh dokumen yang dibutuhkan tengah dalam proses penerjemahan ke dalam bahasa Arab.