Pengusaha Kafe 'Sesak Napas' Hadapi Bayar Royalti Musik
Dinda Decembria
31 July 2025 07:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mewajibkan pelaku usaha seperti restoran usaha seperti restoran, kafe hingga pusat kebugaran diharuskan membayar royalti jika memutarkan lagu.
Salah satu pengusaha kafe, bernama Rian mengaku keberatan dengan aturan pemerintah tersebut.
Apalagi, kata dia, pendapatan sehari-hari dari usahanya terkadang tak menentu dan semakin serasa “sesak napas” jika ditambah harus membayar royalti karena memutar musik untuk publik di kafenya.
“Terus kalau harus bayar, dari jam buka sampe tutup harus bayar berapa? Belum tentu pendapatan hari itu ada, apalagi harus menutupi bayar ke LMKN, nyusahin,” kata Ryan kepada Bloomberg Technoz, Kamis (30/07).
Selain itu, menurut dia, musik adalah bagian penting pendukung suasana menaikan emosi baik bagi para pengunjung yang datang ke kafe. Apabila pelaku usaha tak mampu membayar, menurut Rian, suatu kafe terasa tak hidup dan dampak berkunjung ke pengunjung.
































