Logo Bloomberg Technoz

Besaran Tarif Royalti Lagu yang Diputar di Restoran

Dinda Decembria
29 July 2025 12:40

29 Penyanyi Ternama Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK (Bloomberg Technoz/Asfahan)
29 Penyanyi Ternama Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Hukum menegaskan setiap pelaku usaha seperti restoran, kafe hingga pusat kebugaran diharuskan membayar royalti jika memutarkan lagu. Begini ketentuan tarif dan cara izin menggunakan lagu di restoran.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko Agung menjelaskan, terdapat ketentuan tarif yang berlaku berdasarkan jenis usaha dan skema penggunaan. 

Pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem digital LMKN dan membayar royalti sesuai klasifikasi usaha dan luas ruang pemutaran musik. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Korea Selatan, sistem serupa sudah diberlakukan sejak lama.


“Namun tujuan Indonesia bukan untuk menambah pemasukan negara, melainkan memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonominya secara adil,” jelas Agung dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/07).

“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan dirinya sebagai pengguna musik resmi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap hak-hak para pencipta lagu atau pemilik hak terkait,” tambah Agung.

Tarif Sesuai Jenis Usaha