Selain itu, dia mengatakan, penyidik telah melakukan penyitaan sebesar US$3,5 juta dalam kasus korupsi ini. Namun, menurut dia, masih terdapat beberapa penyitaan lainnya yang belum disampaikan secara lengkap. Penyitaan ini menjadi langkah awal penyidik untuk memastikan agar pemulihan keuangan negara juga optimal.
“Terlebih perkara ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 kerugian keuangan negara. Sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dari tindak pidana korupsi ini bisa secara optimal dipulihkan melalui proses hukum yang nanti kita jalankan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap sejumlah proyek fiktif PT PP telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp80 miliar. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut hanya memberi sinyal telah menetapkan dua orang tersangka. Namun identitasnya masih disembunyikan.
Di sisi lain, penyidik ternyata telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri kepada dua orang berinisial DM dan HNN, sejak Desember 2024 -- atau telah berakhir pada Juni lalu.
(dov/frg)



























