Zuhas menyebut beras hanya dibedakan berdasarkan jenisnya seperti beras Pandan Wangi, Basmati, hingga Japonica.
Dia mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah meminta semua pihak untuk tidak ‘bermain-main’ dengan beras, mengingat komoditas ini sangat berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Perubahan tersebut dilakukan terhadap harga eceran tertinggi (HET). Nantinya HET beras tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran. Kendati begitu, harga beras khusus tidak diatur pemerintah, tapi pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.
Atur mutu beras
Menindaklanjuti hasil rakortas pekan lalu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah berdiskusi ihwal perombakan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Sekadar catatan, pemerintah melalui beleid tersebut menetapkan empat kelas mutu beras, antara lain beras premium, medium, submedium, dan pecah.
Aturan ini juga memuat ketentuan beras khusus yaitu beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan hingga beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, seperti basmati, hom mali, jasmine, japonica.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengaku telah menyiapkan minimal empat skenario untuk menyeragamkan harga beras yang beredar di Indonesia.
“Saya mengusulkan beberapa alternatif sesuai masukan dari kementerian/lembaga dan juga dari pelaku usaha, alternatif 1, 2, 3, 4,” kata Arief ditemui di kantor Kemenko Bidang Pangan, Selasa (29/7/2025).
Arief mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Zulkifli Hasan untuk dibahas lebih lanjut.
“Pak Menko mungkin perlu mendalami sebentar mungkin juga ada yang perlu didiskusikan karena kalau beras biasanya kan sangat sensitif. Mungkin beliau juga akan lapor ke Pak Presiden. Tapi kalau hitungan saya sudah selesai,” ujarnya.
Banyak Aduan
Dalam perkembangan lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan sejumlah masyarakat mulai memprotes kasus tersebut. Aduan yang disampaikan kepada YLKI karena masyarakat yang merasa dirugikan ihwal temuan praktik culas sejumlah produsen yang diduga telah mengoplos beras antara jenis premium dan medium.
“Pengaduan yang disampaikan harga jualnya melebihi HET dan kualitasnya tidak sesuai untuk beras medium,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo saat dihubungi.
Alih-alih menarik beras dari pasaran, pemerintah malah meminta para produsen beras segera menurunkan harga jual agar sesuai dengan isi produk meski didapati adanya pelanggaran mutu dan label pada sejumlah merek.
“Enggak ditarik, [tapi] turunkan harga sesuai isinya. Jangan berbohong jangan main-main. Jadi kalau yang berasnya itu A, ya A. Jangan isinya A, jualnya [lain], dengan kriteria ini. Padahal itu berasnya saja gitu,” kata Zulhas seusai rapat koordinasi di kantornya, Jumat (25/7/2025).
Zulhas juga menyebut arahan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan penindakan tegas terhadap penyimpangan beras termasuk kasus beras oplosan.
Dia menuturkan tindakan tegas diperlukan bagi produsen nakal yang telah menjual beras tidak sesuai isi dan mutu sebagaimana diklaim dalam kemasan. Menurutnya, praktik tersebut jelas merupakan penipuan terhadap masyarakat.
“Bagi yang melanggar, yang melakukan penipuan terhadap masyarakat, menjual tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan, itu jelas pasalnya. Maka harus dilakukan tindakan yang tegas,” ujarnya.
Di sisi lain, Bapanas menyiratkan penurunan harga beras premium sebesar Rp1.000 per kemasan 5 kg hanya sampai 31 Juli 2025 usai temuan ratusan merek beras oplosan di pasar.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan revisi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) setelah wacana penghapusan klasifikasi beras medium-premium yang diedarkan di pasar.
“Ya kan nanti mudah-mudahan sudah ada regulasi yang baru ya,” kata Arief ditemui di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Selasa (29/7/2025).
Selama dua pekan terakhir, pemerintah memang telah meminta produsen beras oplosan untuk menurunkan harga sesuai kualitas beras. Imbauan itu tertuang dalam surat edaran yang disampaikan kepada seluruh pengusaha retail di Indonesia untuk menurunkan harga beras premium sebesar Rp1.000 per kemasan 5 kg.
Dengan penurunan tersebut, HET yang semula Rp74.500 untuk 5 kg, kini menjadi Rp73.500/kg atau Rp14.700/kg.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyampaikan surat edaran kepada pengusaha ritel telah disampaikan sejak 14 Juli 2025 dan berlaku hingga 31 Juli 2025.
“Surat yang kita terima saat ini berlaku sampai tanggal 31 Juli. Ya kita tunggu saja, siapa tahu ada pengumuman lain,” ujar Solihin saat dihubungi.
Dia mensinyalir ketika tidak ada arahan lebih lanjut maka pengusaha dapat menjual beras premium dengan harga normal.
“Iya, kan kita dituntut menjual HET tertinggi. Kalau tidak ada arahan ya, setidak-tidaknya tapi ya berharap dengan adanya seperti ini [kasus beras oplosan], para distributor juga mengambil inisiatif-inisiatif lain ya,” jelasnya.
Menurut Solihin, lewat inisiatif tersebut pengusaha bisa mempertahankan penurunan harga beras premium sebesar Rp1.000 per 5 kg.
“Ya misalkan berlaku penyesuaian harga yang sekarang ini baru dilakukan Rp1.000 mungkin, namanya harapan kok,” imbuhnya.
Kerugian
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan kerugian yang disebabkan praktik beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau oplosan ini mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Dengan perincian beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.
"Berdasarkan ketidaksesuaian pendapatan tersebut terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun," kata dia dalam konferensi pers, pekan lalu.
Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen dan lima merek beras yang menjual produk tidak sesuai mutu di kemasan. Beberapa produsen tersebut yakni PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Kemudian, Toko SY dengan Merek Jelita dan Anak Kembar.
"Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium," tambahnya.
Adapun daftar merek beras oplosan yang ditampilkan Bareskrim Polri yakni Alfamart Sentra Pulen, Sania, Jelita, Sentra Wangi, Sentra Ramos, Resik, Fortune, dan Sovia.
(ell)
































