Logo Bloomberg Technoz

"Hal yang penting, tidak boleh ada politisasi dan pemaksaan dalam proses kredit," tutur Wijayanto.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diundangkan per 12 Juli..

Salah satu aturan yang dijelaskan yakni terkait skema pinjaman maksimal Rp3 miliar. Pinjaman tersebut memiliki tingkat suku bunga (margin) bagi hasil kepada penerima pinjaman, dalam hal ini Bank Himpunan Negara (Himbara) sebesar 6%/tahun dengan tenor paling lama hingga 72 bulan.

Kemudian, pembayaran masa tenggang atau grace period pinjaman diberikan paling lama hingga 8 bulan sejak jatuh tempo. Sementara, periode pinjaman akan dibayarkan setiap bulan.

Total platform pinjaman tersebut harus digunakan untuk biaya keperluan operasional maksimal Rp500 juta.

(lav)

No more pages