Tenggat RKAB Makin Dekat, Gag Nikel Akui Izin Belum Dikembalikan
Azura Yumna Ramadani Purnama
30 July 2025 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam, mengungkapkan hingga kini belum mendapatkan kembali izin operasional pertambangannya di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya usai dibekukan pada 5 Juni 2025.
Gag Nikel padahal telah berencana merevisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 untuk menaikkan produksi bijih nikel menjadi 4 juta ton basah atau wet metric ton (wmt) tahun depan.
Di sisi lain, tenggat pelaporan RKAB 2026—seperti diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) — akan jatuh pada Oktober 2025.
“Untuk status saat ini belum ada kepastian Gag Nikel untuk operasi. Untuk RKAB, kami tetap ikuti ketentuan,” kata pelaksana tugas [Plt] Direktur Utama Gag Nikel, Arya Arditya Kurnia ketika dimintai konfirmasi Bloomberg Technoz, Rabu (30/7/2025).
Meskipun begitu, Gag Nikel enggan menjelaskan apakah rencana revisi RKAB nikelnya tetap dilanjutkan atau tidak. Perseroan hanya menegaskan akan mengikuti aturan RKAB yang berlaku.

































