PPATK akan Bekukan Rekening Bank yang Tak Aktif 3 Bulan
Pramesti Regita Cindy
29 July 2025 09:16

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan penghentian sementara jika rekening perbankan tidak aktif atau dormant selama minimal tiga bulan.
Menurut PPATK, langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, sebab banyak ditemukan rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.tulis PPATK dalam keterangannya di instagram," jelas @ppatk_indonesia, dikutip Selasa (29/7/2025).
Dalam penjabarannya, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif. Rekening dormant ini bisa berasal dari rekening tabungan (perusahaan atau perorangan), rekening giro, hingga rekening rupiah/valas.
Meski diblokir sementara, PPATK memastikan jika dana milik nasabah tidak akan hilang.






























