Dana tersebut akan ditempatkan di perbankan, yang kemudian baru akan disalurkan ke masing-masing Kopdes. Skema ini, kata dia, justru memperkuat likuiditas bank karena dana pemerintah ditempatkan langsung ke sistem perbankan.
"Ini juga untuk menjawab pertanyaan apakah koperasi mengambil likuiditas dari DPK [Dana Pihak Ketiga]? Tidak. Kita menempatkan dana di bank tersebut, sehingga perbankan justru mendapatkan dana," tutur dia.
Pemberian pinjaman tersebut juga sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Beleid itu dapat menjadi payung hukum bagi bank BUMN dan Koperasi Desa Merah Putih dalam pelaksanaan pinjam-meminjam modal.
Pada peraturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, skema pinjaman dilakukan dengan ketentuan plafon pinjaman Rp3 miliar dengan tingkat suku bunga 6%, serta tenor hingga 72 bulan atau 6 tahun.
"Tetapi, kami tekankan, bank-bank tersebut tetap harus melakukan proper due dilligence, sehingga pinjaman benar-benar digunakan untuk membangun ekonomi desa," tegas Sri Mulyani.
(lav)



























