"PT Wilmar Padi Indonesia meminta penundaan. Kalau Food Station minta juga penundaan. Terus PT Belitang Panen Raya tidak ada konfirmasi. Kalau untuk Sentosa minta di schedule, minta waktu Selasa, 29 Juli 2025," ujarnya.
Di lain sisi, Anang menekankan bahwa penyidik Korps Adhyaksa hanya mengusut terkait penyaluran subsidi beras yang dikeluarkan negara.
"Iya [hanya soal penyaluran subsidi]. Kan kalau untuk beras oplosan yang menangani rekan-rekan dari Satgas Pangan dari Mabes Polri," imbuhnya.
PT Subur Jaya Indotama tercatat mengeluarkan produk beras dengan tiga merek, antara lain Subur Jaya, Dua Koki, dan Srikandi. Kemudian, PT Wilmar Padi Indonesia mengeluarkan merek produk beras Sania, Sovia, Fortune, Siip.
PT Food Station tercatat mengeluarkan beras dengan merek Setra Ramos, Beras Premium Setra Pulen, dan Organo. PT Belitang Panen Raya mengeluarkan merek Beras Raja. Sementara itu PT Unifood Candi Indonesia mengeluarkan merek beras Larisst dan Leezaat. Serta, PT Sentosa Utama Lestari yang merupakan bagian dari Japfa Group mengeluarkan merek beras Ayana.
Sebelumnya, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan kerugian yang disebabkan praktik beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau oplosan ini mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Dengan perincian beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.
"Berdasarkan ketidaksesuaian pendapatan tersebut terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun," kata dia, pekan lalu.
(ell)
































