Logo Bloomberg Technoz

KPK Hadirkan Eks Petinggi Taspen di Sidang Antonius Kosasih

Dovana Hasiana
28 July 2025 16:20

KPK Sita Uang Tunai Rp150 Miliar, Milik Tersangka Korupsi PT. Taspen (Diolah)
KPK Sita Uang Tunai Rp150 Miliar, Milik Tersangka Korupsi PT. Taspen (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan investasi atau investasi fiktif pada PT Taspen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lembaga antirasuah tersebut mengklaim, keterangan dari para saksi ini penting untuk menjelaskan dan mengungkap fakta-fakta, sekaligus menguatkan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

"Dalam perkara dengan terdakwa Antonius N Kosasih dan kawan-kawan ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (28/07/2025). 

 "JPU berupaya untuk meyakinkan hakim bahwa benar-benar peristiwa tindak pidana korupsi telah terjadi dan benar pula, para terdakwa-lah pelaku atas peristiwa tindak pidana korupsi tersebut."


Para saksi yang dihadirkan adalah Direktur Utama PT Taspen periode 2013-2020 Iqbal Latanro; Direktur Keuangan PT Taspen Helmi Imam Satriyono; eks Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen Raden Feb Sumandar; konsultan hukum Tumbuan and Partner Jennifer B. Tumbuan; dan karyawan swasta Rita Meirina.

Selain itu, KPK juga menghadirkan Direktur Keuangan di Pertamina New & Renewable Energy Nelwin Aldriansyah; serta sejumlah advokat yaitu Rizki Dwinanto, Antoni Hutapea, dan Andi Fanano Simanungsong.