"Hal ini menjadi modal kuat bagi Pemerintah Indonesia guna memulangkan Riza Chalid dari Malaysia," ujar Boyamin.
Riza Chalid adalah salah satu dari total 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina dan sub holding KKKS periode 2018-2023. Dia bersama-sama para tersangka lainnya dituduh menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.
Namun, Riza menjadi satu-satunya tersangka yang belum menjalani penangkapan dan penahanan. Korps Adhyaksa awalnnya menduga Riza berada di wilayah Singapura. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura langsung menampiknya dengan mengatakan tak ada catatan perlintasan Riza di Negeri Singa tersebut.
Belakangan, keberadaan Riza disebut di wilayah Malaysia. Namun, penyidik tetap belum menemukan petunjuk detil. Hal ini membuat sejumlah surat pemanggilan terhadap Riza sebagai saksi atau pun tersangka masih dikirim ke kediaman pribadinya di Jakarta Selatan.
(dov/frg)






























