Koperasi Desa Bisa Pinjam ke Bank Rp3 M: Bunga 6%, Tenor 6 Tahun
Sultan Ibnu Affan
28 July 2025 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan soal mengenai tata cara hingga skema pinjaman untuk pendanaan Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih. Pinjaman oleh bank yang diberikan diatur maksimal Rp3 miliar.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diundangkan per 12 Juli lalu.
Dalam beleid itu, pinjaman tersebut memiliki tingkat suku bunga (margin) bagi hasil kepada penerima pinjaman, dalam hal ini Bank Himpunan Negara (Himbara) sebesar 6%/tahun dengan tenor paling lama hingga 72 bulan atau 6 tahun.
"Jangka waktu (tenor) Pinjaman paling lama 72 bulan," tulis Poin c ayat (1) Pasal 5.
Kemudian, pembayaran masa tenggang atau grace period pinjaman diberikan paling lama hingga 8 bulan sejak jatuh tempo. Sementara, periode pinjaman akan dibayarkan setiap bulan.































