Logo Bloomberg Technoz

Aturan Pinjaman Kopdes: Bisa Beli Sembako hingga Bikin Apotek

Sultan Ibnu Affan
28 July 2025 12:43

Uang rupiah. ( Dimas Ardian/Bloomberg)
Uang rupiah. ( Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan mengenai tata cara pinjaman untuk pendanaan Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih. Dalam beleid tercantum, pinjaman senilai maksimal Rp3 miliar bisa digunakan untuk membeli sembilan bahan pokok (Sembako) hingga mendirikan apotek.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diundangkan per 12 Juli lalu.

Pada pasal 3 disebutkan, pemberian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih dilakukan dalam bentuk pembiayaan untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi, pengadaan Sembako, simpan pinjam, klinik, dan apotek.


"Selain itu, untuk pergudangan atau cold storage, logistik, dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan," demikian tercantum dalam beleid.

Dalam bagian yang lain disebutkan, pinjaman memiliki tingkat suku bunga (margin) bagi hasil kepada penerima pinjaman, dalam hal ini Bank Himpunan Negara (Himbara) sebesar 6%/tahun dengan tenor paling lama hingga 72 bulan atau 6 tahun.