Perjalanan Kasus Sekjen PDIP Hasto hingga Tuntutan Jaksa 7 Tahun
Redaksi
06 July 2025 11:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto pada akhirnya mendapatkan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider penjara selama enam bulan atas kasus dugaan suap penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dalam pengejaran buron Harun Masiku.
Lalu, bagaimana perjalanan kasus Hasto hingga tuntutan 7 tahun?
Awal Kasus Harun Masiku-Hasto
Kasus bermula saat proses pemilihan legislatif pada 2019 ketika Harun Masiku hanya mendapatkan 5.878 suara, sementara, Riezky Aprilia mendapatkan suara terbanyak kedua dalam pemilihan yakni 44.402 suara. Padahal sesuai hasil Pileg 2019, Harun hanya menempati urutan keempat dari daftar perolehan suara di PDIP pada dapil tersebut.
Uang suap diberikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mau mengeliminasi dua kader PDIP lain di atas Harun Masiku. Alhasil, jatah kursi DPR yang dimenangkan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia, jatuh ke tangan Harun Masiku.
Hasto berupaya untuk memenangkan Harun dengan pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA). Namun, KPU tidak dapat melaksanakan keputusan Judicial Review ke MA tersebut. Lantas, Hasto meminta fatwa kepada MA agar KPU menjalankan Fatwa yang dikeluarkan.