Logo Bloomberg Technoz

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto Penjara 7 Tahun

Azura Yumna Ramadani Purnama
03 July 2025 14:55

Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan bagi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dalam pengejaran buron Harun Masiku.

Lembaga antirasuah tersebut meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Hasto berupa pidana penjara selama tujuh tahun; dan denda Rp600 juta subsider penjara selama enam bulan.

“Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Kamis (03/07/2025).


Menurut dia, selama persidangan, Hasto terbukti perintangan penyidikan atau melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK menilai, Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta, kata dia, Hasto harus dijatuhi hukuman berat karena tak mengakui perbuatannya meski ada banyak bukti dan kesaksian.