Kata Jaksa soal Vonis Kontroversial Tom Lembong
Merinda Faradianti
24 July 2025 19:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menanggapi polemik vonis penjara kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi izin impor gula. Penyidikan, dakwaan, tuntutan, hingga putusan pada kasus ini menjadi sorotan karena gagal membuktikan Tom Lembong punya niat jahat atau mens rea dalam kebijakan impor yang disebut merugikan negara hingga Rp515 miliar.
"Putusan itu masih berproses. Dalam upaya hukum banding dan kita juga menghormati dasar hukum terdakwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Dia pun memastikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung juga sudah menyatakan banding pada Rabu 23 Juli 2025. Korps Adhyaksa pun sebenarnya ingin putusan Tom Lembong diperberat sesuai dengan tuntutan di persidangan yaitu penjara selama tujuh tahun.
"Artinya, biarkanlah proses ini berjalan. Karena yang akan menentukan nanti kan putusan inkrah. Prinsipnya, selama belum ada putusan inkrah, kita hormati itu," ujar Anang.
Sedangkan majelis hakim hanya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta, subsider penjara selama enam bulan. Vonis penjara Tom Lembong lebih ringan, kata Hakim, karena statusnya yang belum pernah dihukum. Selama proses hukum, Tom juga dianggap sopan dan tak mempersulit jalannya sidang.





























