Logo Bloomberg Technoz

Pakar: Vonis Tom Lembong Jadi Preseden Buruk Bagi Pejabat Negara

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 July 2025 16:00

Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar hukum menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan preseden buruk bagi pejabat negara. Sebab dia menilai kebijakan importasi gula yang diizinkan Tom Lembong tidak melanggar Undang-Undang Tipikor.

Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut Majelis Hakim seharusnya memberikan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging terhadap Tom Lembong. Sebab, kebijakan importasi gula tersebut benar terjadi dan diduga menguntungkan segelintir pihak—tetapi Tom tak terbukti memperkaya diri sendiri dan tak memiliki niat jahat atau mens rea.

Dengan begitu, Abdul mengaku khawatir keputusan serupa dapat menjerat pengambil kebijakan atau pejabat negara lain. Bahkan, dirinya menduga langkah tersebut dapat menjadi alat balas dendam politik atau alat pemerasan bagi pihak yang memiliki kekuasaan untuk memproses hukum.


"Ya seharusnya diputus lepas. Ada akibat, tetapi bukan perbuatan langsung Tom Lembong. Berbahaya jika dijatuhi hukuman karena akan menjadi alat balas dendam politik atau alat pemerasan bagi aparatur yang punya kekuasaan memproses hukum," jelasnya ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Minggu (20/7/2025).

"Akibatnya, akan memandulkan lahirnya bibit-bibit pemimpin yang baik karena khawatir dikriminalisasi," tegas dia.