Tom Lembong Singgung Soal Niatan Jahat dalam Vonis Importasi Gula
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 July 2025 12:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan Majelis Hakim dalam persidangan tak menyatakan dirinya memiliki niat jahat atau mensrea, dalam perkara korupsi izin importasi gula. Hal tersebut disampaikan Tom, merespons vonis penjara 4,5 tahun dan denda Rp750 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya
Menurut dia, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim mempertegas bahwa dirinya tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut. Ia menyebut, Majelis Hakim menyatakan dirinya bersalah karena melanggar aturan karena mengeluarkan kebijakan izin importasi gula kepada delapan perusahaan pada 2015-2016.
“Yang paling penting Majelis Hakim tidak menyatakan adanya niat jahat, tidak adanya mens rea. Saya kira itu paling penting.
Lebih lanjut, Tom mengaku janggal atas vonis yang dibacakan sebab Majelis Hakim mengesampingkan kewenangan dirinya selaku Menteri Perdagangan yang merupakan menteri teknis dan memiliki mandat mengatur tata kelola perniagaan barang pokok.
“Tadi saya lihat, saya catat majelis mengabaikan saya punya wewenang tersebut. Majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, semua keterangan saksi-ahli bahwa yang berwenang adalah menteri teknis, bukan menteri koordinator, ataupun rakor para menteri sebagai forum koordinasi,” ucap dia.






























