Selain itu, hakim menyebut adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung untuk mengganti kerugian negara. Akan tetapi, hakim tak memberikan informasi lebih detil apakah Tom yang menyerahkan uang kepada kejaksaan; atau justru sejumlah terdakwa lainnya.
Kata hakim, vonis penjara tetap diberikan cukup lama karena Tom memang bersalah sebagai pemegang kewenangan yang seharusnya menjaga ketersediaan gula dan menjaga stabilisasi harganya. Namun, Tom atas izin importasi gulanya justru terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis.
Padahal, masyarakat banyak menilai Tom Lembong seharusnya divonis bebas karena tak memiliki niat jahat dan tak menerima uang hasil korupsi tersebut. Keputusan hakim dan tuntutan jaksa justru dianggap janggal karena menyasar kebijakan pejabat negara.
(mef/frg)





























