Para tersangka dalam perkara ini dituduh melakukan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau Ekspor Minyak Mentah; penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau Impor Minyak Mentah; penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau Impor BBM; penyimpangan dalam Pengadaan sewa kapal; penyimpangan dalam pengadaan Sewa Terminal BBM; penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi Produk Pertalite; dan penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN.
Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dov/frg)
No more pages
































