"Sidang yang dimulai hari ini berbeda, karena merupakan hasil dari investigasi dugaan pelanggaran pasal 29 UU No. 5/1999 terkait notifikasi atau pemberitahuan yang tidak disampaikan dalam batas waktu ditetapkan," terang Deswin.
Untuk diketahui, transaksi melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik, dan TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini. Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce.
Akibat dari transaksi tersebut, TikTok menjadi pemegang saham sebesar 75,01% saham Tokopedia yang mengakibatkan perubahan pengendalian atas Tokopedia. Adapun skema kepemilikan Tokopedia sesudah dilakukan perubahan kepemilikan adalah 75,01% saham dimiliki TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd., dan 24,99% saham dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Sementara itu tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham terhitung pada 31 Januari 2024, sehingga batas waktu notifikasi ke KPPU paling lambat 30 hari kerja, jatuh pada 19 Maret 2024 lalu. Deswi menerangkan, pada tanggal batas waktu notifikasi tersebut, KPPU memperoleh penyampaian pemberitahuan pengambilalihan saham dari TikTok.
Lantaran penyampaian notifikasi bukan dilakukan oleh perusahaan pengambil alih, pada 7 Agustus 2024, rapat komisi membatalkan notifikasi tersebut. "Sementara TikTok selaku pengambilalih tidak melakukan pemberitahuan ke KPPU hingga tenggat waktu penyampaian notifikasi, sehingga proses penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Agustus 2024," kata Deswin.
Lebih lanjut, mengacu pada ketentuan Pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 hari kerja pengambilalihan saham efektif yuridis sampai dengan dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi dalam hal pelaku usaha tidak melakukan notifikasi. Oleh karena itu, investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 hari kerja atas transaksi tersebut, dan diduga melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010.
Sebagai informasi, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti surat dan/atau dokumen pendukung LDP, dan bakal dilanjutkan pada 5 Agustus 2025 mendatang dengan agenda tanggapan pelaku usaha atas LDP.
(far/wep)































