Logo Bloomberg Technoz

KPPU Mulai Lagi Pengusutan Perkara TikTok Akuisisi Tokopedia

Farid Nurhakim
24 July 2025 16:30

TikTok Tokopedia. (Kolase foto dokumen Bloomberg)
TikTok Tokopedia. (Kolase foto dokumen Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menggelar sidang penilaian menyeluruh pada kemarin, Selasa (22/7/2025) di Kantor KPPU Jakarta, ihwal terdapat dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd.

Deswin Nur Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menjelaskan bahwa dalam pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran atau LDP, pihak investigator memiliki dugaan bahwa Tiktok sudah terlambat terkait penyampaian notifikasinya.

"Investigator KPPU menduga TikTok telah melakukan keterlambatan dalam penyampaian notifikasinya selama 88 hari kerja," kata Deswin dalam keterangan tertulis, dilansir Kamis (24/7/2025). 


Sebelumnya pada 17 Juni 2025 KPPU sudah mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok pasca kedua perusahaan tersebut menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh investigator, beserta jadwal waktu pelaksanaannya.

Penetapan di atas dikeluarkan seusai penilaian menyeluruh atas notifikasi yang disampaikan TikTok terkait transaksi, di mana bertujuan apakah berpotensi mengarah pada praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana dilarang oleh Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999.