ESDM Sebut SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Diproses BKPM
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 July 2025 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengungkapkan surat keputusan (SK) pencabutan 4 izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya masih diproses di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Setahu saya sudah dikirim ke BKPM,” kata Tri saat dimintai konfirmasi, ditemui usai acara konferensi pers kajian KPK soal tata kelola tambang, Kamis (24/7/2025).
Saat ditanya apakah wewenang pencabutan keempat IUP tersebut memang berada di tangan BKPM, Tri menjawab, “BKPM, iya BKPM.”
Pada 10 Juni 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada Januari.
Di dalam regulasi tersebut, kata Prasetyo, juga diatur mengenai praktik usaha-usaha berbasis sumber daya alam (SDA), dalam hal ini usaha-usaha pertambangan.






























