Pengenaan TKDN ini digunakan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industri nasional. Ihwal TKDN ini sempat menjadi sorotan lantaran produsen gawai asal AS, Apple Inc, melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia untuk penjualan produk iPhone 16. Pemerintah mensyaratkan TKDN digunakan untuk produk tersebut.
Hal itu kemudian membuat Apple berencana membangun fasilitas pabrik di Indonesia. Langkah ini diambil setelah pemerintah sebelumnya menolak proposal investasi Apple senilai US$100 juta atau setara Rp1,58 triliun.
Agus menjelaskan, rencana ini selaras dengan tiga skema pemenuhan TKDN yakni manufaktur, aplikasi, dan inovasi. "iPhone Insya Allah mereka akan mengambil skema pertama, yaitu investasi fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia," kata Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian kala itu.
Apple, lanjut Agus, sudah melakukan pembicaraan awal dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM perihal rencana investasi yang mencapai US$1 miliar atau Rp15,8 triliun.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat posisi tawar Indonesia terhadap raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu.
(ell)
































