Bukalapak juga menyampaikan bahwa proses hukum ini tidak memengaruhi kegiatan operasional maupun keuangan perusahaan. Layanan kepada pelanggan, mitra usaha, dan pihak terkait lainnya tetap berjalan seperti biasa.
Dia menyatakan kondisi keuangan perseroan tetap sehat dan Bukalapak masih memiliki kemampuan penuh untuk memenuhi seluruh kewajiban finansialnya. Perseroan juga menekankan bahwa klaim dalam permohonan PKPU tidak mencerminkan kondisi keuangan perusahaan secara keseluruhan.
“Tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan perseroan atas kasus hukum ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Harmas sempat menggugat Bukalapak untuk membayar ganti rugi Rp107 miliar. Gugatan ini terkait sengketa sewa menyewa kantor di One Belpark Office.
(dhf)


























