Logo Bloomberg Technoz

Pernah Diminta Ganti Rugi Rp107 M, Bukalapak Kembali Digugat PKPU

Artha Adventy
23 July 2025 13:30

Ilustrasi kerja sama kemitraan pemilik warung dan Mitra Bukalapak. (Dok: Perusahaan)
Ilustrasi kerja sama kemitraan pemilik warung dan Mitra Bukalapak. (Dok: Perusahaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan tersebut terdaftar pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 180/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Corporate Secretary Bukalapak Cut Fika Lutfi menyampaikan bahwa gugatan PKPU ini merupakan lanjutan dari upaya serupa yang pernah diajukan Harmas sebelumnya dan telah ditolak oleh pengadilan. Perseroan menilai permohonan yang diajukan saat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Perseroan mengaku sempat tidak menerima surat panggilan sidang resmi dari pengadilan karena relaas (panggilan) dikirimkan ke alamat kantor lama. Namun setelah berpindah ke kantor pusat yang baru, Bukalapak akhirnya menerima surat tersebut pada 21 Juli 2025.


Meski belum menerima relaas saat itu, Bukalapak tetap hadir dalam dua agenda sidang. Perseroan mengikuti sidang kedua pada 16 Juli 2025 untuk pemeriksaan legal standing dan penyampaian jawaban, serta sidang ketiga pada 21 Juli 2025 untuk agenda pembuktian.

“Perseroan menegaskan bahwa permohonan PKPU ini merupakan pengulangan dari perkara sebelumnya yang telah ditolak oleh Majelis Hakim,” kata Cut Fika dalam keterbukaan informasi, Rabu (23/7/2025).