Logo Bloomberg Technoz

Aktivitas itu dilakukan tanpa melibatkan penilaian ataupun analisis pribadi terhadap produk dari perusahaan efek.

Kedua, finfluencer memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di perusahaan efek.

Ketiga, finfluencer memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari perusahaan efek.

Untuk poin kedua dan ketiga bisa dilakukan secara bersamaan atau menjadi opsi terpisah.

Jika finfluencer hanya melakukan aktivitas sesuai dengan poin pertama, maka finfluencer yang bersangkutan tidak perlu mengantongi izin tertentu dari OJK dan tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran perantara perdagangan efek.

Namun, jika finfluencer melakukan aktivitas di poin kedua, maka perusahaan efek wajib memastikan finfluencer telah memenuhi peraturan OJK terkait mitra pemasaran perantara perdagangan efek.

Kemudian, finfluencer wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi jika melakukan aktivitasnya sesuai dengan poin ketiga.

Dengan kata lain, finfluencer wajib memiliki izin khusus terkait pasar modal, jika dalam kontennya memberikan rekomendasi atas saham tertentu. Hal ini tercantum dalam pasal-pasal dalam POJK, dengan perincian sebagai berikut.

Pasal 106

  1. Perantara perdagangan efek (PPE) dapat melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial.
  2. Dalam melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPE dan perusahaan efek daerah (PED) wajib membuat perjanjian tertulis dan menetapkan ruang lingkup kerja sama dengan pilihan:
    a. pegiat media sosial melakukan kegiatan:
  • menyediakan media untuk iklan; dan/atau
  • menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada PPE dan PED, tanpa melibatkan penilaian ataupun analisis pribadi terhadap Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED;

b. pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di PPE dan PED; dan/atau
c. pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED.

Pasal 107

Pegiat media sosial yang melakukan kerja sama dengan PPE dan PED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran PPE dan tidak wajib memiliki izin usaha dan/atau izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 108

PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf b wajib memastikan pegiat media sosial telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai mitra pemasaran PPE.

Pasal 109

PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf c wajib memastikan pegiat media sosial telah memiliki izin sebagai penasihat investasi.

Pasal 110

PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a wajib memuat pengungkapan dalam iklan bahwa pegiat media sosial bukan merupakan pegawai PPE dan PED dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Jika melanggar, sanksi sudah menanti. Dari yang paling ringan berupa peringatan tertulis hingga denda dengan nilai tertentu untuk semua pihak.

Adapun perincian sanksi adalah sebagai berikut.

  1. peringatan tertulis
  2. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu
  3. pembatasan kegiatan usaha
  4. pembekuan kegiatan usaha
  5. pencabutan izin usaha
  6. pembatalan pendaftaran; dan/atau
  7. pencabutan izin orang perseorangan

(red)

No more pages