Logo Bloomberg Technoz

OJK Rilis Aturan Promosi Saham oleh Finfluencer, Ini Isinya

Redaksi
21 July 2025 06:33

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis aturan terkait pegiat media sosial di industri jasa keuangan alias financial influencer (finfluencer).

Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Perdagangan Efek.

Pada dasarnya, finfluencer tetap bisa melakukan aktivitas promosi produk keuangan, khususnya saham. Namun, kegiatan ini dibatasi mengacu pada sejumlah aturan.


Dikutip Senin (21/7/2025), dalam pasal 106 disebutkan, perantara perdagangan efek dapat melakukan kerja sama dengan finfluencer dengan wajib membuat perjanjian tertulis dan menetapkan ruang lingkup kerja sama dengan tiga pilihan.

Pertama, finfluencer menyediakan media untuk iklan dan/atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada perantara perdagangan efek atau perusahaan sekuritas.