Nasabah Ajaib Temui OJK, Tapi Dilarang Bawa Pengacara
Recha Tiara Dermawan
11 July 2025 10:06

Bloomberg Technoz, Jakarta - Investor ritel yang sedang berpolemik dengan Ajaib Sekuritas, Nyoman Tri Atmaja atau akrab disapa Niyo, memenuhi undangan klarifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, dalam pertemuan tersebut, Nyoman mengaku tidak diperbolehkan membawa penasihat hukum untuk mendampingi proses klarifikasi.
“Kemarin pukul 11.00 WITA saya datang ke OJK Bali untuk memenuhi undangan klarifikasi dengan OJK pusat melalui Zoom. Namun Tim Penasihat Hukum saya tidak diizinkan untuk mendampingi saya,” kata Nyoman dalam pesan singkat yang diterima Bloomberg Technoz, Kamis (10/7/2025).
Saat ditanya lebih lanjut soal alasan pelarangan, Nyoman menjawab belum mendapatkan kejelasan. Ia mengatakan bahwa sebelumnya OJK sempat menanyakan nama penasihat hukumnya, namun kemudian memberitahukan bahwa pendampingan hukum tidak diperbolehkan.
“Sebelumnya tim OJK yang menghubungi saya via telepon (Fahmi) dan dia sudah bertanya nama penasihat hukum yang akan ikut mendampingi saya, dan sudah saya berikan. Tapi setelah beberapa jam kemudian, Fahmi kembali menelepon saya memberitahu bahwa saya tidak diizinkan didampingi oleh penasihat hukum,” ujar Nyoman.