Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan dugaan korupsi program makanan tambahan (PMT) bayi dan ibu hamil yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi pada periode 2016-2020, yakni sebelum era Menkes Budi Sadikin.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokomyanmas menyatakan bahwa Kemenkes menghargai proses penyelidikan perkara tersebut. Dia menegaskan pihaknya menyerahkan proses hukum tersebut kepada KPK.
"Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," ujar Aji ketika dimintai konfirmasi, dikutip Minggu (20/7/2025).
Lebih lanjut, Aji menyatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan telah melaporkan hasilnya ke KPK. Hal itu, menurutnya, akan dijadikan landasan dalam perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi di masa mendatang.
"Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," pungkas dia.
Sebelumnya, KPK memberikan sinyal terdapat pengusutan kasus dugaan korupsi baru yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut. Kasus ini kembali bersinggungan dengan kebijakan para menteri era Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Clue-nya [petunjuk] adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil," kata Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu akhir pekan ini.
Meski demikian, kata dia, KPK belum bisa memberikan informasi lebih detail kepada masyarakat. Dia mengklaim saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih di tahap penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kasus ini merujuk pada salah satu program Kementerian Kesehatan dalam upaya menurunkan angka stunting pada 2016-2020. Program ini digelar pada era Menteri Kesehatan 2014-2019 Nila Moeloek hingga Menteri Kesehatan 2019-2020 Terawan Agus Putranto.
"Masih lidik [penyelidikan] ya," ujar Asep.
(azr/ros)