Logo Bloomberg Technoz

Terakhir, dirinya memandang bahwa vonis yang diberikan Majelis Hakim sangat serupa seperti dokumen tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Saya menyesalkan bahwa kalau saya lihat vonisnya majelis itu kembali lagi seperti copy paste dari tuntutan penuntut, boleh dibilang mengabaikan fakta persidangan terutama keterangan para saksi dan ahli,” ungkapnya.

Dengan begitu, dirinya mengaku akan berkonsultasi dan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan atau tidak. Dirinya menegaskan akan menggunakan waktu yang diberikan yakni selama 7 hari, untuk memutuskan hal tersebut

“Tentunya peraturan memberikan kami sebagai terdakwa 7 hari memutuskan apakah langkah berikut dari kami dan penasehat hukum kami, mohon berikan saya dan tim hukum saya [waktu],” tegas dia.

Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Tom Lembong harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Hakim hanya senada dengan jaksa yang juga menuntut mantan tim kampanye Anies Baswedan tersebut untuk membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.

Vonis penjara Tom Lembong lebih ringan, kata Hakim, karena statusnya yang belum pernah dihukum. Selama proses hukum, Tom juga dianggap sopan dan tak mempersulit jalannya sidang. 

Selain itu, hakim menyebut adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung untuk mengganti kerugian negara. Akan tetapi, hakim tak memberikan informasi lebih detil apakah Tom yang menyerahkan uang kepada kejaksaan; atau justru sejumlah terdakwa lainnya.

Di sisi lain, kata hakim, vonis penjara tetap diberikan cukup lama karena Tom memang bersalah sebagai pemegang kewenangan menteri perdagangan yang seharusnya menjaga ketersediaan gula dan menjaga stabilisasi harganya. Namun, Tom atas izin importasi gulanya justru terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis. 

"Sebagai menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula," kata hakim. 

Selain itu, Tom sebagai Menteri Perdagangan dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntanbel dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat. Kebijakan Tom juga dianggap membuat harga gula kristal putih selama 2016 tetap tinggi; pada Januari mencapai Rp13.149 per kilogram dan Desember mencapai Rp14.213 per kilogram.

(dhf)

No more pages