Logo Bloomberg Technoz

Perjalanan Kasus Tom Lembong, Dugaan Politisasi hingga Abolisi

Merinda Faradianti
03 August 2025 16:30

Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat keluar Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat keluar Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi terpidana pertama yang menerima abolisi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. 

Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan, yang diberikan oleh presiden berdasarkan kewenangan konstitusionalnya, tanpa menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan.

Sebelumnya, Tom merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang impor gula. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Tom pada 29 Oktober 2024 lalu. Kejagung melihat potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp400 miliar. 


"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).

Modus Korupsi