Pakar Hukum: Mens Rea Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidana
Dovana Hasiana
09 January 2026 16:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga menilai pernyataan komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan komedi tunggalnya (standup comedy) bertajuk 'Mens Rea' tidak dapat dipidana.
Hal ini terjadi karena objek pasal pencemaran hanyalah individu, bukan organisasi kemasyarakatan. Dalam hal ini, Pasal 433 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memang mengatur bahwa objek pencemaran adalah nama baik individu.
"Menurut pandangan saya, Pandji tidak dapat diduga melakukan tindak pidana karena yang menjadi objek pasal pencemaran hanyalah individu," ujar Maria saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).
Demikian pula, kata dia, dengan pelaporan soal Pandji melakukan penghinaan agama. Menurut dia, unsur pidana pada dugaan penistaan agama justru tidak terpenuhi maksud atau niat jahatnya. Sehingga, dia menilai tak ada unsur pidana yang bisa diproses dari pertunjukan komika tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dari masyarakat terhadap komika Pandji Pragiwaksono pada Kamis (8/1/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan Pandji dalam pertunjukan komedi tunggalnya (standup comedy) bertajuk 'Mens Rea'.




























